+6281355118667

Sekertariat Satu Data

Satu Data Banggai merupakan tindak lanjut dari Adanya Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mensyaratkan adanya harmonisasi data sampai ketingkat daerah agar lebih akurat, mutakhir, terpadu dapat di pertanggungjawabkan, mudah di akses dan dapat di bagikan. Kabupaten Banggai menjadi salah satu pilot project dari komitmen Pengembangan Rencana Aksi Tata Kelola Satu Data Indonesia di Tingkat Pemerintah Daerah dalam RAN OGI 2020 – 2022.

Satu Data Banggai di maksudkan untuk  melakukan  reformasi Tata Kelola data di Kabupaten Banggai secara sistemik sehingga menghasilkan data dan informasi yang berkualitas dan terbuka sesuai prinsip satu data yaitu Standar Data (metodologi mencakup konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, dan satuan), Meta Data (informasi terstruktur yang berfungsi untuk menjelaskan isi dan sumber data), Interoperabilitas (kemampuan data untuk dibagipakaikan), dan Kode Referensi (data yang dihasilkan harus menggunakan kode referensi dan data induk yang tersedia di portal data), guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan Daerah. Maksud lainnya adalah mempercepat transformasi Digital untuk mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Portal Banggai Satu Data.

Keterbukaan informasi dan ketersediaan data pembangunan yang absah, lengkap dan akurat serta terintegrasi sangat dibutuhkan sebagai salah satu instrumen penting dalam mencapai pemerintahan yang terbuka dan informatif, selain itu akan memudahkan Pemerintah Kabupaten Banggai membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran.

 Tata Kelola Data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai belum optimal antara lain di tunjukan oleh Koordinasi data antar Perangkat Daerah lemah sehingga belum terintegrasi dengan baik, data tidak di mutakhirkan secara berkala, kapasitas sumber daya manusia untuk mengoordinasikan, mengumpulkan, mengelola, menganalisis dan memanfaatkan data belum memadai. Satu Data Banggai membutuhkan kolaborasi sinergis antar Perangkat Daerah sebagai produsen data, Badan Pusat Statistik Daerah sebagai Pembina Data, Dinas Komunikasi dan informatika sebagai Wali Data serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai Ketua Forum Satu Data.