Satu Data Indonesia Torehkan Sejarah Menetapkan Data Prioritas dan Rencana Aksi Melalui Forum Satu Data Indonesia
DATA.GO.ID, JAKARTA - Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengamanatkan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat untuk menyepakati Data Prioritas 2022 dan Rencana Aksi Satu Data Indonesia (Renaksi SDI) 2022 – 2024, sebagaimana termaktub pada Pasal 16. Langkah percepatan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) ini dilaksanakan dengan mengundang Kelompok Kerja (Pokja) Forum SDI dan Walidata seluruh Kementerian dan Lembaga tingkat Pusat. Penyelenggaraan Forum
Perjalanan Satu Data Indonesia menuju penyepakatan Data Prioritas dan Rencana Aksi dapat ditelusuri sejak tahun 2019 melalui inisiasi regulasi kelembagaan dan tata kerja Dewan Pengarah dan berbagai Forum SDI, yang diselenggarakan hari ini berhasil menyepakati Data Prioritas dan Rencana Aksi yang berhasil menghimpun komitmen dari 64 Kementerian/Lembaga. Hal ini disampaikan oleh Oktorialdi, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, selaku Koordinator Sekretariat SDI Pusat.
“Forum SDI hari ini merupakan momen bersejarah. Belum ada terjadi sebelumnya dalam sejarah Republik ini, kita menyepakati Data yang kita anggap prioritas dalam pembangunan dan langkah-langkah pengembangannya melalui Rencana Aksi.” Sebut Oktorialdi
Perjalanan penyusunan Data Prioritas 2022 berawal dengan pengumpulan Daftar Data pada Agustus 2021 yang dilanjutkan dengan perumusan Pre-List Data Prioritas dan pembahasan usulan Data Prioritas pada kurun waktu November 2021 - Juni 2022, melibatkan partisipasi dari semua Kementerian/Lembaga, sehingga terciptanya proses penyusunan yang dilaksanakan secara kolaboratif dan berjenjang. Penyepakatan Data Prioritas tahun 2022 akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penetapan Data Prioritas yang akan dijadikan acuan secara nasional. Berhasil terhimpun 693 Pre-List Data Prioritas yang terdiri dari 578 data/indikator dari 24 Kementerian/Lembaga dalam bentuk data statistik, 113 IGT dari 10 Kementerian/Lembaga berbentuk data spasial, dan 2 data dari 1 Kementerian/Lembaga dalam bentuk data keuangan.
Penyusunan Rencana Aksi dimulai dengan melakukan penyusunan dokumen fondasi dan pematangan internal, disambung dengan forum penyepakatan tujuan renaksi, penajaman target dan sasaran, dan pengusulan masukan dari seluruh Kementerian/Lembaga. Kegiatan ini dilaksanakan selama kurang lebih tujuh bulan, sejak November 2021 hingga 21 Juni 2022 sebelum disepakati pada hari ini untuk ditetapkan dan dilakukan penerbitan Keputusan Menteri PPN. Dalam perjalanan penyusunan Renaksi SDI, diusulkan Rincian Output (RO) kegiatan tersendiri untuk penyelenggaraan data dan pembangunan ekosistem data pemerintah.
Renaksi SDI 2022-2024 memiliki fokus capaian perluasan implementasi kebijakan Satu Data, yang mencakup seluruh Kementerian dan Lembaga Tingkat Pusat ditambah dengan Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, yang dituangkan melalui enam program. Enam program tersebut meliputi (1) Implementasi standar penyelenggaraan dan penguatan Prinsip Satu Data Indonesia; (2) Perluasan kolaborasi dan implementasi kebijakan; (3) Mendukung terwujudnya infrastruktur data, portal, dan platform analitika; (4) Penguatan SDM dan partisipasi publik; (5) Stimulasi dan dorongan percepatan SDI; (6) serta Pemanfaatan data dalam mendukung agenda strategis nasional. Fokus capaian dilatarbelakangi atas mulai munculnya kesadaran bahwa data pemerintah merupakan aset yang berharga dan perlu dikelola dengan baik sesuai prinsip SDI, serta dukungan SDI dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Transformasi Digital Pemerintahan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2024.
Arah Kebijakan Renaksi SDI 2022 - 2024 adalah mewujudkan fondasi yang kokoh dan stabilitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia untuk mendukung pemenuhan kebutuhan data pemerintah pada agenda strategis pembangunan. Hal ini dalam upaya untuk membangun tata kelola, data berkualitas, menata, memperkuat regulasi, kelembagaan, infrastruktur dan melaksanakan perluasan implementasi kebijakan SDI di instansi pemerintah serta sistem pendukung Portal SDI sebagai platform kolaborasi penyelenggaraan SDI dan pusat penyebarluasan data bagi penyelenggara SDI. Sejalan dengan hal itu, Forum SDI turut memberikan dukungan dalam rangka pemenuhan target pembangunan strategis melalui konsolidasi data berdasarkan mekanisme SDI, misalnya dalam Registrasi Sosial Ekonomi yang nantinya dimanfaatkan oleh seluruh sektor pembangunan dan tingkatan pemerintahan daerah/desa.
Koordinator Forum SDI tingkat pusat, Rudy S Prawiradinata, yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan beberapa arahan strategis Rencana Aksi. Pertama, Renaksi SDI 2022-2024 merupakan acuan perencanaan dan penganggaran instansi pemerintah dalam penyelenggaraan SDI. Penyusunan Renaksi SDI 2022-2024 perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung penyelenggaraan SDI yang harmonis dan sinergis, serta dijabarkan sebagai acuan dalam penyusunan Renaksi Daerah. Terakhir, dilakukan pemantauan dan evaluasi capaian secara berkala untuk dilaporkan kepada Dewan Pengarah setidaknya sekali dalah satu tahun.
Penyepakatan Rencana Aksi dan Data Prioritas dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kementerian/Lembaga. Data Prioritas disepakati telah memenuhi kriteria mendukung pembangunan dan prioritas predian dalam RPJMN dan/atau RKP, mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), dan memenuhi kebutuhan mendesak sesuai arahan presiden. Sedangkan Renaksi SDI 2022-2024 disepakati secara utuh terdiri dari dokumen matriks dan narasi, digunakan untuk memantau perkembangan dan capaian pelaksanaan Renaksi SDI yang kemudian disiapkan untuk dilaksanakan lagi pada tahun selanjutnya, sebagai acuan penyelenggaraan SDI di Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang nantinya dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
------