+6281355118667

Nilai IPS Kabupaten Banggai Meningkat 2,62, Raih Predikat Baik.

Mengacu pada Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022, terdapat tiga tahapan penilaian EPSS, yaitu penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI), penilaian dokumen, serta penilaian interviu, dan/atau penilaian visitasi oleh Tim Penilai Badan (TPB). Penilaian mandiri oleh TPI yang berlangsung sejak tanggal 2 April 2024 lalu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaannya.


Statistikainfo, Luwuk- Patut di apresiasi, Kabupaten Banggai raih nilai terbaik pada penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) pada angka yang memuaskan.
Penyelenggaraan penilaian EPSS yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bertujuan untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral.
Indra Prasetyo Wibowo (Ahli Statistisi BPS Banggai) mengatakan, BPS telah meliris data hasil penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) pada tahun 2024, telah mencapai nilai 2,62 dengan predikat baik.
"Selamat kepada Pemkab Banggai telah memperoleh nilai yang baik, dan semoga kedepannya bisa meningkatkan capaian indeksnya," ucap Indra usai rapat koordinasi EPSS di ruang rapat DKISP Banggai. Jumat (04/10/2024) pagi.
Indra menambahkan, kedepannya untuk evaluasi data diperlukan standarisasi atau penyesuaian agar masing-masing OPD bisa menyajikan datanya dengan baik dan berkualitas. Penilaian kemarin di lakukan di dua OPD Dinkes dan Dukcapil.
Saat rapat di gelar, hadir bersama, Kabid Statistik DKISP Banggai bersama Jafung dan staff, perwakilan Bidang lingkup DKISP, Perwakilan OPD yang terdiri dari admin Disdagrin, Admin Disketapang, Admin TPHP.
Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen BPS dalam melakukan pembinaan statistik sektoral kepada kementerian/lembaga (K/L). EPSS itu sendiri memberikan ukuran capaian penyelenggaraan kegiatan statistik pada setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Lebih lanjut, di tahun 2024 hasil dari EPSS yang berupa Indeks Pembangunan Statistik kembali digunakan sebagai salah satu indikator KemenpanRB dalam melakukan evaluasi Reformasi Birokrasi General.
Mengacu pada Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022, terdapat tiga tahapan penilaian EPSS, yaitu penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI), penilaian dokumen, serta penilaian interviu, dan/atau penilaian visitasi oleh Tim Penilai Badan (TPB). Penilaian mandiri oleh TPI yang berlangsung sejak tanggal 2 April 2024 lalu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaannya.

BAGIKAN :