+6281355118667

Mewakili Kadis KISP Banggai, Kabid Statistik Hadiri Kegiatan Rakor Monitoring EPSDI Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Sulteng

Kepala Bappeda Provinsi Sulteng Ir. Christina Shandra disela membuka acara mengingatkan kepada seluruh Kabupaten/Kota yang belum membuat Perbup/perwali agar segera di buat mengingat ada yang 5 Kabupaten yang belum memilikinya.


Statistikainfo, Palu- Mewakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banggai, Kepala Bidang Statistik Sektoral Nurmayanti, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (EPSDI) untuk kualitas perencanaan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bappeda tersebut, dalam rangka untuk mendukung data prioritas pembangunan daerah dan prioritas pembangunan nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional atau rencana kerja Pemerintah.
Kegiatan monitoring EPSDI secara khusus Di Tempatkan Di Hotel Santika Palu dan Ruangan Nagana Bappeda Provinsi Sulteng. Rabu (04/10/23).
Kegiatan dilangsungkan selama dua hari, di hari selasa sampai dengan rabu. Hadir bersama dalam pelaksanaan kegiatan, Kepala OPD, Sejumlah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Sulawesi Tengah, Kepala BPS Se- Sulteng, dan Narasumber.
Tujuan diselenggarakan kegiatan dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia dan mengikuti struktur data. Hal lain, dengan tindak lanjut yakni, menyampaikan data dan metadata kegiatan statistik ke Walidata, mengajukan rekomendasi kegiatan statistik melalui romantik, menampilkan data pada website masing-masing perangkat daerah dan membuat portal satu data daerah yang memuat metadata dari setiap data.
Kepala Bappeda Provinsi Sulteng Ir. Christina Shandra disela membuka acara mengingatkan kepada seluruh Kabupaten/Kota yang belum membuat Perbup/perwali agar segera di buat mengingat ada yang 5 Kabupaten yang belum memilikinya.
Hal lain diungkapkan oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulteng, agar semua Kabupaten ataupun kota untuk pengelolaan datanya agar bisa mengikuti magang di BPS, biar nanti bisa diketahui tata cara mengelola data dan mempublish data harus sesuai dengan prinsip SDI Metadata dan portal tersebut harus mempunyai kode referensi yang dikeluarkan oleh BPS.
Kadis menambahkan, OPD Kabupaten/Kota harus menggali lebih dalam lagi dan belajar, dikarenakan jika melihat data di Kabupaten/kota data tersebut belum memenuhi standar SDI dan belum bisa dibagi pakaikan.

BAGIKAN :