Dkisp Banggai dan BPS Gelar Sosialisasi Kerja TPI dan Pelatihan EPSS
Statistikainfo, Luwuk- Pemerintah Kabupaten Banggai dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banggai bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar sosialisasi kerja Tim Penilai Internal (TPI) dan pelatihan pengisian lembar kerja evaluasi dalam penyelenggaraan statistik sektoral yang disebut dengan EPSS.
Sosialiasi secara resmi dibuka oleh Kadis DKISP dan di ikuti oleh sejumlah perangkat daerah, yang secara khusus dilangsungkan di Ruang Rapat DKISP Banggai, Kamis (08/06/23) pagi.
Saat membuka kegiatan sosialisasi, Kadis DKISP Lesmana Kulap meminta agar sosialisasi ini di ikuti dengan sebaik-baiknya, agar pelaksanaan dan penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Banggai bisa maksimal secara menyeluruh dan kepada peserta sosialisasi, kata Kadis, nantinya, agar dapat melakukan koordinasi terkait penilaian internal ini.
Hadir bersama Kadis DKISP Kabupaten Banggai, Kepala Bidang Statistik Sektoral DKISP Banggai, Perwakilan Kepala BPS Banggai, Ketua Tim Penilai Badan (TPB)/EPSS, Perwakilan Dinas Kesehatan Banggai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banggai, Bappedalitbang Banggai dan Jajaran Bidang Statistik Sektoral.
Diketahui sosialiasi Lembar Kerja EPSS merupakan suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Indra Prasetyo selaku perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banggai menjelaskan, kegiatan sosialisasi kerja Tim Internal ini merujuk pada aturan BPS nomor 3 tahun 2022 tentang evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral.
"Adapun tujuan dari peraturan tersebut yakni, mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaran statistik sektoral pada instansi pusat dan pemda dan berikutnya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada pemerintah pusat dan daerah,"imbuhnya.
Dalam evaluasi penyelenggaraan statistik, kata indra, ada tiga cara pengumpulan data statistik sektoral antara lain, survei, kompilasi produk administrasi (Kompromin) dan cara lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dan dalam sosialisasi ini, yang menjadi penilaian saat ini ada dua OPD yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
Anggi Ketua Tim Penilai Badan (TPB) BPS, pada kesempatannya mengatakan bahwa dalam lembar kerja pengisian, kita harus melampirkan bukti dukungan sesuai dengan penerapan standar data statistik sektoral.
" Penerapan standar data harus sesuai dengan panduan pengumpulan data yang mencantumkan penggunaan standar data statistik nasional (SDSN) pada setiap variabel yang digunakan dalam kuesioner, metadata indikator statistik dimana konsep, definisi, klarifikasi, satuan dan ukuran yang sama dengan yang ditetapkan dalam SDSN dan publikasi statistik yang mencantumkan penggunaan SDSN, ucap Anggi. (red.by)