RPJMD

Merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih; dan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.


No Aksi Indikator Urusan Satuan
1 APK Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil %
2 Rasio Jumlah Lembaga PAUD per Siswa Jenjang PAUD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil %
3 Perkembangan APK Kabupaten Banggai, Sulaweis Tengah dan Nasional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil %