Merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih; dan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
No | Aksi | Indikator | Tahun | Satuan | |||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | ||||
Persentase Angka Pendidikan Yang Ditamatkan (APT) SD/MI/Sederajat Kabupaten Banggai | |||||||||
1 | Persentase Angka Pendidikan Yang Ditamatkan (APT) SD/MI/Sederajat Kabupaten Banggai | 26.63 | 35.16 | 30.34 | 32.67 | % |